Minggu, 30 Oktober 2011

Manfaat Kopeasi Kepada Anggotanya

Manfaat Koperasi Kepada Anggotanya

Kita semua pasti sudah mendengar dan mengenal lama tentang koperasi. Sebab beberapa tahun lalu di Indonesia. Koperasi sempat hidup dan menjadi salah satu alternative pilihan dalam rangka keluar dari kesulitan keuangan dan terlebih lagi untuk menghindari hutang pada lintah darat. Secara harfiah Kopoerasi berarti “bekerja sama” apapun yang dilakukan secara bersama disebut koperasi. Secara UUD Perkoperasian Indonesia, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Koperasi didirikan bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Banyak jenis koperasi yang kita kenal, diantaranya adalah Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen dan Koperasi simpan Pinjam dan koperasi Serba Usaha (konsumen).

Koperasi memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya ;
1. Meningkatkan penghasilan bagi anggotanya.
Dengan membagikan sisa hasil usaha (SHU) sesuai dari koperasi sesuai dengan jasa dan kegiatannya.
2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Barang dan jasa tersebut harus lebih murah dari toko-toko yang ada. Dimaksudkan supaya barang dan jasa tersebut dapat dijangkau oleh anggota koperasi yang kurang mampu.
3. Kemudahan simpan –pinjam bagi anggotanya.
Setiap anggota koperasi dapat melakukan simpanan dan pinjaman untuk menjalani seuatu kegiatan atau usahanya.